HUKUM INDUSTRI
I.
HUKUM
INDUSTRI
A. Definisi
Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari
Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling
berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri,Tenaga Kerja, dan Badan
Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebutseyogyanya
dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.Perindustrian di Indonesia
diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984. Dalam Undang-Undang
tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalahtatanan dan segala kegiatan
yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisiindustri adalah
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barangsetengah jadi,
dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi
untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Sampai
sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian
ini.Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki
Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan
dijelaskanoleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut,
yangdimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenagakerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan
tenaga kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang danatau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain.
·
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
·
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
·
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
·
Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
·
Pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi.
B. Macam-macam
Hukum Industri
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
·
Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
·
Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
·
Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
·
Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
·
Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
·
Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
·
Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
·
Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun
1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan
dari pembangunan industri yakni:
·
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
·
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
·
Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
·
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
·
Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
·
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
·
Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
·
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun
1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
·
Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
·
Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
II.
HUKUM
KEKAYAAN INDUSTRI
A. Definisi
Hukum Kekayaan industri
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property
Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
B. Macam-macam
Hukum Kekayaan Inteleqtual
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
·
Hak
Cipta
·
Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
o Hak Paten
o Hak Merek
o Hak Desain Industri
o Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
o Hak Rahasia Dagang
o Hak Indikasi
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001
pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
III.
HUKUM
KEKAYAAN INDUSTRI
A. Definisi
Hukum Kekayaan Industri dan Macam-macam
Hukum Kekayaan Industri
Hukum hak
kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak
kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan
intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang
mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
Ø
Hak
paten
Hak paten adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ø
Hak
Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
·
Perorangan
·
Beberapa
Orang (pemilikan bersama)
·
Badan
Hukum
Berikut ini adalah beberapa fungsi
Fungsi Merek :
·
Menunjukan
barang/jasa yang dihasilkan
·
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya
·
Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan
hukum dari produk orang lain.
·
Ø Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia
Dagang, yaitu :
·
Adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
·
Mempunyai
nilai ekonomi
·
Adanya
upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ø Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain
adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Ø Desain Tata Letak Circuit Terpadu
(Circuit Layout)\
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua inter
koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Ø Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini
merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan
oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang
baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru
apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil
panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau
sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan
di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam
tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila
varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak
PVT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar